4 Hal Yang Harus Kamu Ketahui dan Pahami Tentang PSBB

Sejak bulan April 2020, jumlah korban yang terkena virus corona terus melonjak dari hari ke hari. Bahkan hingga saat ini belum ada tanda-tanda mulai penurunan jumlah pasien yang positif setiap harinya. Oleh karena itu, beberapa wilayah di Indonesia mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang terkenal dengan singkatan PSBB (sumber: katadata.co.id). 

Daerah DKI Jakarta sudah lebih dahulu memberlakukan PSBB untuk semua wilayah Jakarta secara resmi mulai pada tanggal 10 April 2020 lalu. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 7 April 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 setelah melihat DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak mengalami kasus ini.

Nah, ada tiga hal yang harus kamu ketahui dan pahami mengenai PSBB ini

BACA JUGA: Bagaimana Cara Menghadapi Virus Corona Yang Sedang Merajalela?

1. Pengertian PSBB

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)  untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

PSBB itu sendiri telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Pada aturan tersebut pasal 2 menyatakan bahwa yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah dan wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain. 

Dari kedua kriteria itulah menjadi acuan untuk Menteri Kesehatan dapat menentukan apakah wilayah dapat diterapkan PSBB dalam waktu sesegera mungkin atau tidak berdasarkan permohonan oleh gubernur/bupati/walikota setempat.

Saat suatu daerah berada dalam status PSBB seperti DKI Jakarta saat ini maka warga pada daerah tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak guna menghindari berkumpulnya warga dan semakin menularnya virus ini.

2. Masa berlakunya PSBB

Berdasarkan keputusan pemerintah, PSBB di DKI Jakarta diberlakukan mulai tanggal 10 April 2020. PSBB ini berlaku selama selama 14 hari, tetapi bisa saja akan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus sesuai dengan kebijakan dan hasil keadaan jumlah kasus positifnya.

3. Peraturan pembatasan saat dilaksanakannya PSBB

Saat PSBB berlangsung ada beberapa peraturan yang jauh lebih ketat untuk dilaksanakan oleh masyarakat setempat guna untuk tetap menjaga social distancing dan berlangsungnya peraturan ini untuk mencegah penyebaran virus secara masif.

Ada beberapa peraturan yang harus dilaksanakan dengan ketat agar peraturan ini dapat berjalan dengan lancar selama berlangsungnya masa PSBB

a. Pembatasan kegiatan sekolah dan tempat kerja

Dari tingkat sekolah dasar, menengah dan atas hingga kampus diwajibkan untuk melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing. Selain itu, pada peraturan ini pemerintah mengizinkan para karyawan untuk melakukan kegiatan bekerja dari rumah kecuali tempat yang melayani beberapa sektor seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan, sektor logistik, sektor retail dan sektor industri strategis 

b. Pembatasan kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan wajib dilakukan di rumah. Warga diminta untuk tidak melakukan ibadah di tempat ibadah untuk menghindari kerumunan dan bisa mengakibatkan penyebaran virus ini semakin besar.

c. Pembatasan kegiatan di tempat umum

Di tempat umum diberlakukan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Seperti saat menggunakan transportasi umum, penumpang diminta untuk duduk atau berdiri dengan menjaga jarak dan tidak bersentuhan begitu juga tempat umum lainnya. 

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan ini dilaksanakan akan memberikan pelarangan kerumunan orang dalam jumlah banyak yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan budaya. Ini juga berlaku sebagai bentuk pelarangan seperti penyelenggaraan resepsi pernikahan, hajatan, khitanan dan kegiatan adat dan sosial lainnya.

e. Pembatasan moda transportasi

Penumpang transportasi umum dibatasi, jam operasional diubah lebih singkat daripada biasanya.. Pembatasan ini juga berlaku pada kuota penumpang. Pengurangan kuota penumpang ini dilakukan agar bisa memberi ruang lebih kepada penumpang untuk tidak berdempet-dempetan ketika menaiki transportasi umum.

4. Kegiatan yang masih boleh dilakukan saat PSBB

Selain pembatasan, ada beberapa hal yang warga masih diperbolehkan untuk melakukan beberapa kegiatan berikut ini selama PSBB seperti tetap diperkenankan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan juga obat-obatan jika dirasa benar-benar mendesak. Untuk melakukan pengiriman dan berbelanja barang secara online juga masih diperkenankan terutama untuk menggunakan layanan delivery makanan. Jika ingin menaiki kendaraan umum dengan syarat wajib menggunakan masker.

Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 dan terus menekan jumlah angka positif dan kematian. Kebijakan ini juga perlu adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri agar dapat bisa efektif dan berjalan lancar.

——-

BACA JUGA:

3 Hal Yang Harus Kamu Perhatikan Saat Menjalani Social Distancing

Tren Work From Home Meningkat, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?

Mengatur Keuangan Dengan Teknik Kakeibo, Sudah Pernah Coba?

Facebook Comments

Share your thoughts