3 Potensi Fintech Syariah Sebagai Solusi Keuangan Dalam Islam
Merebaknya digitalisasi di berbagai bidang mendorong potensi perkembangan di sektor keuangan atau yang sering dikenal dengan istilah financial technology (fintech) konvensional dan syariah semakin kian meningkat. Ragam produk layanan dari fintench semakin diminati seiring dengan berbagai fasilitas keuangan yang banyak memberikan kemudahan para pengguna yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.
Tidak hanya fintech konvensional, dalam Islam pun telah berkembang fintech yang dipercaya bisa memberikan layanan finansial dengan prisnsip syariah. Hal ini didorong oleh besarnya minat publik terhadap produk-produk syariah. Selain memberikan layanan finansial yang sesuai dengan norma agama, fintech syariah juga dipercaya mampu mendorong aktivitas perekonomian masyarakat, khususnya bagi yang menjalankan usaha/bisnis berlabel religius.
Berbicara tentang fintench yang satu ini, ada beberapa potensi yang mampu menunjang sistem keuangan dalam Islam.
BACA JUGA: IMF Rilis Laporan Proyeksi Ekonomi Dunia, Bagaimana Harga Emas Kedepannya?
1. Peer to Peer Lending
Saat ini banyak perusahaan yang menawarkan berbagai solusi keuangan dalam hal pembiayaan. Keberadaan layanan ini memudahkan siapapun baik untuk memberikan modal maupun mengajukan peminjaman dana tanpa melalui perantara.
Inilah sistem kerja dari fintech Peer to Peer Lending (P2P). Dimana sistem penyaluran dana dari pemodal ke peminjam terjadi tanpa melibatkan lembaga resmi keuangan sebagai intemediari.
P2P adalah pilihan alternatif untuk berinvestasi sekaligus menawarkan modal dalam pembangunan usaha. Usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi sektor yang paling potensial untuk memperoleh pendanaan dari fintench ini.
Besarnya potensi yang dimiliki sistem P2P tidak menutup kemungkinan perkembangan fintech juga menghadirkan penyaluran pembiayaan syariah berbasis P2P. Terlebih, popularitas usaha atau bisnis syariah dari hari ke hari terus meningkat.
2. Crowdfunding
Crowdfunding cenderung memiliki sistem fintench yang sama dengan P2P. Namun, dana yang dikumpulkan sistem crowdfunding tidak hanya berasal dari investor/pemodal secara individu, melainkan dari pengumpulan secara kolektif seperti organisasi.
Dilihat dari perputaran sistem keuangan yang diterapkan dalam fintech crowdfunding ini, arus finansial mulai dari pengumpulan hingga penyaluran terjadi seperti halnya gotong royong.
Dengan sistem tersebut, fintech crowdfunding lebih relevan dengan aktivitas perekonomian syariah. Secara umum, fintech ini lebih fokus ke sektor keuangan bersama (kolektif). Dana dikumpulkan dari berbagai macam kontribusi untuk memenuhi kebutuhan tertentu, baik kebutuhan secara individu maupun kelompok.
Bukan hanya untuk pembiayaan dalam hal bisnis syariah, sistem pendanaan crowdfunding juga sering ditujukan untuk kepentingan sosial. Selaras dengan aktivitas perekonomian dalam Islam.
3. Pembiayaan Digital
Di tengah-tengah meluasnya sektor industri dan perdagangan berbasis digital, akses terhadap pembiyaan online kini semakin mudah untuk dijangkau.
Marketplace adalah salah satu contoh platform industri internet yang menggunakan fintech sebagai alat penyaluran dana. Tidak hanya itu, potensi pembiayaan berbasis digital juga merambah ke sektor keuangan lainnya. Beberapa diantaranya seperti perpajakan, asuransi, personal finance, investasi/penanaman modal, dan sebagainya.
Adapun untuk instansi penyalur dana yang memanfaatkan fintech syariah bisa dengan menerapkan sistem mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna’, ijarah, wakalah, dan wardh. Sistem dari akad-akad tersebut sejalan dengan konsep perputaran uang menurut aturan Islam.
Finansial technology besar kemungkinan mampu mendorong sektor keuangan syariah berbasis digital lebih potensial. Terlebih fintech P2P dan crowdfunding syariah mampu menjadi alternatif bagi para instansi keuangan untuk menjangkau lebih banyak publik secara online. Dengan jangkauan ini, penyedia layanan keuangan berpotensi mampu mencapai inklusifitas keuangan yang lebih baik.
——-
BACA JUGA:
Sejak Awal Tahun Tren Harga Emas Naik, Apakah Masih Bisa Mencetak Rekor Baru Kembali?
5 Cara Meningkatkan Omzet Bisnis Online Dengan Mudah
7 Cara Mewaspadai Penipuan Online Agar Tidak Tertipu
Facebook Comments