Mengenal Pengertian Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Setiap umat muslim di seluruh dunia pasti sangat antusias dalam menyambut bulan Ramadhan. Saat bulan Ramadhan berlangsung kewajiban yang ditunaikan oleh umat muslim adalah menunaikan zakat. Pengertian zakat fitrah itupun pasti sudah lumrah diketahui oleh seluruh umat muslim.
Baca juga: Bekerjasama dengan BAZNAS, Bayar Zakat Fitrah Kini Tersedia di Tamasia
Pengertian Zakat Fitrah
“Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan” – wikipedia
Pengertian lain zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Muzakki adalah sebutan bagi orang yang menyalurkan hartanya untuk berzakat
Saat bulan Ramadhan, zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.
Disitulah letak perbedaan zakat fitrah dengan zakat lainnya karena ditunaikan saat menjelang hari kemenangan dan setahun sekali.
Saat umat muslim menunuaikan zakat berarti orang tersebut paham dalam menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Sehingga semua umat muslim baik laki-laki, perempuan, tua, muda wajib melaksanakan zakat ini. Apalagi hanya setahun sekali.
Sebagaimana tercantum dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Hadist di atas juga menegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat adalah sebelum sholat Idul Fitri.
Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
1. Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
3. Amil atau orang yang mengelola zakat
4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
5. Hamba sahaya Orang yang berhutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
6. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Cara Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter
Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-.
Jika dihitung dari segi berat, maka per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram
Sumber: baznas.go.id
——-
BACA JUGA:
Menyambut Ramadhan, Tamasia Luncurkan Emas Mini Tamagold
Tamasia Luncurkan Koin Emas Dinar Al-Haramain Series
3 Manfaat Memberi Hadiah dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui
Facebook Comments