transaksi dilarang dalam islam

5 Transaksi yang Dilarang Dalam Islam, Kamu Wajib Hati-Hati!

Banyak hal-hal yang telah diatur dalam agama Islam. Salah satunya adalah berbagai transaksi yang dijalankan saat ini. Dalam banyaknya cara bertransaksi saat ini ada beberapa transaksi dilarang dalam Islam.

Pada dasarnya semua cara bertransaksi didasari dengan adanya saling suka, hal ini untuk memperoleh suatu transaksi yang saling menguntungkan dengan cara yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya.

Allah SWT telah berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa : 29)

Simak tulisan ini untuk menambah wawasan Tamasian untuk menghindari berbagai transaksi yangh dilarang oleh agama Islam.

Baca Juga:  7 Sumber Rezeki Menurut Al-Quran, Dari Bersedekah Hingga Menikah

Berbagai Transaksi Dilarang Dalam Islam

Penyebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), cara bertransaksinya, dan tidak sah (lengkap) akadnya.

1. Maisir

Maisir diberasal dari bahasa Arab yakni yasara atau yusr berarti mudah.

Maisir merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pihak yang menang akan mendapatkan hasil dari taruhan tersebut, sedangkan pihak yang kalah mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan untung dari permainan itu.

Contoh dari transaksi yang mengandung maisir seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh dengan uang, dan lain sebagainya. Dari contoh diatas dapat terlihat bahwa terdapat transaksi yang mengandung taruhan.

Allah SWT telah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah : 90).

2. Riba

Riba dapat diartikan sebagai mengambil “kelebihan” yang dilakukan dalam bertransaksi yang bertentangan dengan syariat.

Allah SWT telah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakawalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Imran : 130)

Jenis riba digolongkan menjadi empat yaitu riba fadhl, riba nasi’ah, riba qard, dan riba jahiliyah.

a. Riba fadhl yakni terjadinya pertukaran antara barang sejenis dengan takaran yang berbeda, atau pertukaran barang itu termasuk dalam jenis barang ribawi (harus dibayar sesuai dengan jumlah timbangannya dan kualitasnya) seperti kurma, gandum, emas, sya’ir (gandum merah), garam, dan perak.

b. Riba nasi’ah lahir sebab adanya perubahan atau perbedaan tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

c. Riba qard yaitu adanya tambahan tertentu yang disyaratkan kepada yang berhutang pada saat melakukan awal transaksi.

d. Riba jahiliyah yaitu utang harus dibayar melebihi dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

3. Gharar

Cigar, chips for gamblings, drink and playing cards on wooden table. Poker concept

Gharar dalam bahasa Arab ialah al-khathr artinya “pertaruhan”.

Gharar berarti transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang dibelinya dan bagi si penjual pun tidak mengetahui apa yang dijualnya secara pasti (Gambling).

Contohnya seperti membeli anak sapi dalam kandungan atau membeli hasil pertanian yang belum melewati masa panen tiba.

4. Risywah

Risywah ialah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lainnya, padahal bukan haknya atau juga dikenal dengan istilah suap menyuap.

Allah SWT telah berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah ayat 188)

5. Ikhtikar

Ihtikar adalah praktek rekayasa penawaran atau praktek menimbun barang memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat dengan cara menjual jumlah barang yang langka ditawarkan dengan harga yang selangit.

Seperti produsen atau pengusaha yang menimbun bahan makanan pokok sehingga terjadi pergolakan harga yang sangat tinggi di masyarakat. Setelah harga tinggi baru barangnya dilepas ke pasar. Ini juga terjadi saat awal pandemi covid 19 di Indonesia banyak oknum yang menimbun masker untuk dijual mahal.

Banyak praktik transaksi dilarang dalam Islam yang dapat menyebabkan kerugian atau menimbulkan dosa. Buat Tamasian yang sudah membaca ini diharapkan dapat menjauhi transaksi-transaksi diatas ya!


Baca Juga:

Kalau Mau Jual Emas Antam Di Mana Saja Tempatnya?
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Emas yang Benar dalam Islam?
5 Tips Menabung Yang Benar dan Mudah Untuk Mencapai Tujuan Finansial

Facebook Comments

Share your thoughts