Pengertian Ziswaf Yang Wajib Kamu Pahami
Dalam ajaran syariat Islam, salah satunya adalah pemeliharaan terhadap harta sehingga wajib memahami arti dari pengertian ziswaf itu sendiri. Ziswaf sendiri memiliki nilai sosial untuk memelihara kemaslahatan umat dan ketentraman seluruh lapisan masyarakat.
Ziswaf sendiri bertujuan untuk menghilangkan sekat antara yang kaya dan miskin. Sehingga, nilai agama dan sosial sangat dijunjung tinggi dalam konsep ziswaf.
Lalu, apa pengertian ziswaf itu sendiri?
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Emas yang Benar dalam Islam
Pengertian Ziswaf
Ziswaf merupakan singkatan dari Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf. Keempatnya memiliki kesamaan yang tidak jauh berbeda sesuai dengan tujuan ziswaf untuk menghilangkan sekat antara kaya dan miskin.
Jika semua umat muslim menjalankan ziswaf maka bukan tidak mungkin kemiskinan dalam suatu negara dapat diatasi sesuai dengan ajaran agama Islam.
Terdapat masing-masing arti dari ziswaf itu sendiri. Apa sajakah itu?
1. Zakat
Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi syarat yanng ditetapkan.
Dalam Al-Quran disebutkan:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103)”
Rasulullah Saw bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan shalat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadhan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
Macam-macam zakat:
- Zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.
- Zakat harta adalah harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat.
Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan yaitu:
- Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya
- Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi
- Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat.
- Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam.
- Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara
- Gharimin adalah orang memiliki tanggungan
- Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan
- Ibnu Sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat.
2. Infaq
Infaq adalah membelanjakan/mengeluarkan harta-benda untuk pelbagai kebaikan yang diperintahkan ajaran Islam. Contoh infaq seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya.
Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi:
“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293)”
Jika zakat ada nisabnya, Infaq tak mengenal nishab.
“Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran: 143)”
“Infak boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya.(QS Al-Baqarah:215)”
3. Sedekah
Sedekah adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Apa bedanya sedekah dengan infaq?
Infaq itu lebih umum karena mencakup juga sedekah dan zakat. Sedangkan sedekah adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya adalah zakat.
Sedekah ada dua yaitu sedekah wajib yang disebut zakat dan sedekah sunnah. Sedekah sunnah tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat.
4. Wakaf
Wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan kegunaan manfaatnya di jalan kebaikan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Kata “Wakaf” atau”Wact” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdidi”.
Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, atau mewakafkan rumahnya untuk kepentingan para penuntut ilmu, atau semisalnya
Sumber:
1. https://nucare.id/ziswaf/aboutziswaf
2. https://www.tamzis.id/page/21-zakat-infaq-sedekah-dan-wakaf
Baca Juga:
Facebook Comments