Mengenal Pengertian Equity Crowdfunding Sebagai Alternatif Investasi

Zaman dahulu ragam pilihan investasi masih sangat terbatas seperti emas, properti, tanah dan lainnya. Saat ini ragam alternatif investasi sangatlah banyak sehingga kamu harus tahu juga pengertian equity crowdfunding juga.

Pilihan ragam investasi memberikan keuntungan sehingga dapat melakukan diversifikasi portofolio investasi. Tapi tak jarang juga banyak yang menjadi bingung memilihnya.

Yuk kenalan dulu sama pengertian equity crowdfunding biar kamu lebih paham

Baca Juga: Pengertian Ziswaf Yang Wajib Kamu Pahami

Pengertian Equity Crowdfunding

Pengertian equity crowdfunding atau yang sering disingkat ECF adalah salah satu sarana pendanaan untuk mendanai bisnis dengan cara patungan dengan penerbitan saham seperti UMKM atau Startup secara online.

Cara kerjanya tidak jauh berbeda dengan proses Initial Public Offering (IPO) yaitu penawaran saham kepada investor-investor secara terbuka (tapi terbatas) dan seluruh transaksi investasi dilakukan secara digital.

Saat ini, terdapat beberapa perusahaan yang menjalankan bisnis equity crowdfunding ini. Sehingga per Desember 2019 ada tiga startup  yang resmi mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan.

OJK sudah mengeluarkan regulasi mengenai ECF yang tertuang dalam POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan ini mengatur platform, investor, hingga besaran uang yang boleh dikumpulkan dari penawaran saham yang dilakukan. Pada praktiknya, layanan urun dana ini sudah legal dan resmi beroperasional di Indonesia.

Perbedaan ECF dengan IPO

Lalu apa yang membedakan antara ECF dengan IPO (penawaran umum) yanga ada di Bursa Efek Indonesia.

Tidak seperti IPO yang dapat menghimpun pendanaan hingga triliun, urun dana dalam ECF dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 Miliar.

Dari sisi nominal saja sudah jauh berbeda. Sehingga kerap dapat diibaratkan bagaimana ECF seperti mini IPO.

Perbedaan lainnya adalah berdasarkan aturan yang berbeda.

Equity Crowdfunding : POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

IPO : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 5% dari jumlah pendapatan per tahun.

Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun, batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 10% dari jumlah pendapatan per tahun.

Rata-rata UMKM yang menggunakan ECF sebagai alternatif untuk mendapatkan pendanaan. Para investor dapat menganalisis bisnis dari UMKM untuk melihat prospek kedepannya. Karena pada dasarnya ECF membeli saham (bukti kepemilikan perusahaan) sehingga analisis bisnis wajib kamu perhatikan.

Keuntungan dan Kekurangan Layanan Equity Crowdfunding

Setiap investasi terdapat keuntungan dan kekurangan termasuk ECF. Apa saja kah itu?

Kelebihan Layanan Equity Crowdfunding

  1. Pelaku bisnis UMKM dapat melakukan penawaran perdana saham jauh lebih mudah tidak serumit ke Bursa Efek Indonesia
  2. Investor menjadi pemilik saham perusahaan UMKM yang dipilih apalagi jika UMKM tersebut sangat berprospek kedepannya.
  3. Kisaran imbal hasil dari hasil investasi di ECF ini beragam mulai 13% – 14%, bahkan ada yang mencapai 23% hingga 30%  per tahun tergantung jenis UMKM.

Kekurangan Layanan Equity Crowdfunding

  1. Tidak ada jaminan tingkat pengembalian sehingga selalu terdapat risiko yang menyertainya.
  2. Risiko perusahaan mengalami kebangkrutan atau kegagalan saat mengembangkan bisnisnya
  3. Kesulitan menjual saham Anda karena saham ini memang berbeda dengan saham di pasar modal sehingga lebih susah dalam melakukan aksi profit taking.

Itu lah pengertian equity crowndfunding yang sudah dibahas secara detail di atas. Kamu sudah pernah coba layanan ecf ini?

 

Baca Juga:

Facebook Comments

Share your thoughts