Syarat & Ketentuan Layanan

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa

Syarat dan ketentuan ini merupakan Perjanjian yang disepakati oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa dan Pemilik Rekening. (“Perjanjian”)

PASAL 1

DEFINISI

  1. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa,   merupakan  perseroan  yang   didirikan  berdasarkan Hukum  Negara Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang Provinsi Banten, termasuk seluruh cabang dan unitnya. Selanjutnya disebut BPRS Attaqwa (“PT  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa“);
  2. Ibank Lite adalah produk dari BPRS Attaqwa berupa layanan tabungan jual beli emas
  3. Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
  4. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang berdasarkan peraturan perundangan – undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di iBank Lite.
  5. Biaya  adalah  beban  finansial  yang  diberikan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  kepada  Pemilik  Rekening  baik secara berkala atau tidak atas jasa yang diberikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA;
  6. Harga Beli yang selanjutnya disebut Harga Beli adalah Harga Pembelian emas oleh Pemilik Rekening yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA pada hari transaksi pembelian;
  7. Harga Jual yang selanjutnya disebut Harga Jual adalah Harga Penjualan emas dari Pemilik Rekening ke PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA pada hari transaksi penjualan;
  8. Hari Kerja adalah hari operasional PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA yaitu Senin sampai Jumat, kecuali hari libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  9. Instruksi  Pemilik  Rekening  adalah  setiap  perintah  dari Pemilik  Rekening  kepada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website iBank Lite termasuk namun tidak terbatas pada membukukan suatu penambahan saldo Rekening melalui pembelian emas atau pengurangan saldo Rekening melalui penjualan emas atau pencetakan emas yang dilakukan menurut cara yang ditentukan dan diterima baik oleh sistem Aplikasi/Website iBank Lite;
  10. Jangka Waktu Titip adalah periode penitipan emas yang disepakati oleh Pemilik Rekening kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website iBank Lite.
  11. Aplikasi Beli Emas Suka-Suka memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran I Perjanjian ini (“Beli Emas Suka-Suka APPS“)
  12. Orang Pribadi adalah orang-perorangan yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk menjadi Pemilik Rekening di sistem Aplikasi/Website iBank Lite;
  13. Penarikan Fisik Emas adalah permohonan cetak emas batangan oleh Pemilik Rekening/Penerima  Kuasa  kepada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui  sistem  iBank Lite  dimana  Pemilik Rekening/Penerima Kuasa diwajibkan membayar biaya sertifikat/ongkos cetak atas order tersebut;
  14. Otorisasi Transaksi adalah verifikasi dan validasi transaksi oleh Pemilik Rekening melalui aplikasi (dalam bentuk personal Identification Number/PIN) atau formulir elektronik lainya bahwa aktivitas atau transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  15. Pembelian Emas memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran I Perjanjian ini (“Pembelian Emas“).
  16. Layanan Transfer memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran II Perjanjian ini (“Layanan Transfer“).
  17. Pembelian Titip Emas adalah Pembelian emas batangan oleh Pemilik Rekening dari sistem Aplikasi/Website iBank Lite secara tunai dengan menggunakan dasar Harga Jual iBank Lite dan satuan emas berat yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA;
  18. Pembelian Kembali Titip Emas (buyback) adalah pembelian kembali emas yang dititipkan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan telah dijual oleh Pemilik Rekening berdasarkan Harga dan berat yang ditetapkan oleh iBank Lite;
  19. Pemilik Rekening adalah pihak yang mendaftar/melakukan registrasi di Aplikasi/Website iBank Lite dengan menggunakan  fitur-fitur/produk/layanan  (“produk iBank Lite“) yang disediakan  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  lewat   Aplikasi/Website   iBank Lite   yang   memiliki   persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku di iBank Lite, dan merupakan orang pribadi maupun badan usaha.
  20. Penerima Kuasa adalah orang yang diberikan kuasa oleh Pemilik Rekening yang merupakan orang/ pihak keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) Kartu keluarga dengan memenuhi ketentuan:
    1.  Membawa Surat Kuasa dari Pemilik Rekening diatas materai;
    2.  Membawa fotokopi Kartu keluarga dan KTP pada saat pengambilan.
  21. Pecahan Emas adalah semua produk emas batangan 24 karat yang tersedia di Pasaían Wilayah Republik Indonesia yang ketersediaannya diinformasikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA secara berkala lewat Website/Aplikasi/Media Komunikasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  22. Penjualan Emas memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran I Perjanjian ini (“Penjualan Emas”).
  23. Penyerahan Emas Batangan adalah proses penyerahan emas batangan setelah Pemilik Rekening/Penerima Kuasa melakukan penarikan Fisik Emas atau memberi instruksi elektronik di sistem Aplikasi/Website iBank Lite berdasarkan ketentuan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA;
  24. Produk  iBank Lite adalah  semua  fitur-fitur yang  ditawarkan  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA kepada  Pemilik Rekening yang diantaranya, namun tidak terbatas pada Pembelian Emas, Penjualan Emas,  penarikan  Fisik  Emas, dan transfer  Emas sesuai Pasal 4 Perjanjian ini.
  25. Proses verifikasi Data memiliki pengertian yaitu Pemilik Rekening memenuhi semua permintaan data pembukaan rekening sebagaimana disyaratkan Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melakukan verifikasi atas keabsahan data-data tersebut.
  26. Rekening adalah catatan seluruh transaksi yang memuat data penjualan, pembelian, pencetakan, penitipan dan transaksi jual beli emas lainnya oleh Pemilik Rekening melalui sistem Aplikasi/Website iBank Lite.
  27. Titip Emas memiliki pengertian sebagaimana ditentukan pada Lampiran I Perjanjian ini.
  28. Waktu  Pelayanan adalah  waktu  operasional  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA pada  hari kerja  yaitu  dari jam 08.00 – 16.00 Waktu Indonesia Barat.
  29. iBank Lite App adalah sebuah aplikasi layanan Jual-Beli Emas berbasis digital yang dapat digunakan oleh Pengguna atau Konsumen melalui smartphone miliknya.
  30. Pengguna Akun (User Account) adalah Konsumen layanan iBank Lite App.
  31. Verifikasi adalah pemeriksaan data Pengguna Akun dalam bentuk konfirmasi terkait kebenaran dan kesesuaian data yang dimiliki oleh Pengguna dengan menggunakan KTP dan Nomor Rekening Milik pribadi yang dimiliki.

PASAL 2 

PEMBUKAAN REKENING

  1. Pemilik Rekening wajib tunduk pada Syarat Dan ketentuan pembukaan Rekening. 
  2. Persyaratan pembukaan Rekening
    • Orang Pribadi:
  1. Pemilik Rekening tidak boleh menggunakan data palsu/menjamin keaslian data yang digunakan (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini) untuk keperluan Pembukaan  Rekening.  Apabila  Pemilik  Rekening  terbukti  menggunakan  data  palsu, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak menolak/membatalkan Pembukaan Rekening serta menutup Rekening pihak yang terbukti menggunakan data palsu.

PASAL  3

 INSTRUKSI PEMILIK REKENING

  1. Instruksi Pemilik Rekening mencakup seluruh instruksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui sistem Aplikasi/Website iBank Lite dan telah diotorisasi oleh Pemilik Rekening atau Penerima Kuasa yang telah/akan melakukan transaksi dan diterima oleh pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  2. Pemilik  Rekening  dengan  ini  memberi  kuasa  dan  wewenang  kepada  pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan instruksi dari Pemilik Rekening.
  3. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan instruksi Pemilik Rekening sebelum menerima konfirmasi yang diotorisasi oleh Pemilik Rekening. Risiko atas instruksi  Pemilik  Rekening  yang  diberikan kepada  atau  diterima  oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA baik secara langsung atau melalui sistem Aplikasi/Website iBank Lite menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
  4. Setiap transaksi atau instruksi yang diberikan oleh Pemilik Rekening yang terekam atau yang dikeluarkan oleh sarana elektronik dan/atau sarana komunikasi lainnya yang digunakan oleh sistem Aplikasi/Website iBank Lite baik berupa data elektronik maupun data  yang  teírcetak  merupakan bagian  dari sistem  transaksi yang  digunakan  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan merupakan bukti yang sah serta mengikat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan Pemilik Rekening.
  5. Identifikasi Pemilik Rekening berupa tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi lainnya yang digunakan dalam transaksi pada sistem transaksi iBank Lite merupakan bukti yang sah dan mengikat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan Pemilik Rekening.
  6. Verifikasi Data:

PASAL 4

PRODUK YANG DITAWARKAN

Produk yang ditawarkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website iBank Lite adalah:

  1. Pembelian Emas (diatur dalam Lampiran I Perjanjian ini);
  2. Penjualan Emas (diatur dalam Lampiran I Perjanjian ini);
  3. Transfer emas (diatur dalam Lampiran II Perjanjian ini);
  4. Cetak Emas (diatur dalam Lampiran III Perjanjian ini);

 

PASAL 5

PENARIKAN FISIK EMAS

  1. Titip Emas dapat dicetak menjadi emas batangan apabila emas yang dititipkan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  melalui  sistem  Aplikasi/Website  iBank Lite  mencapai  berat  minimal  yang ditentukan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  2. Emas batangan yang bisa dicetak oleh Pemilik Rekening menyesuaikan dengan ketersediaan Pecahan Emas di sistem Aplikasi/Website iBank Lite, baik merek emas batangan, maupun satuan pecahannya.
  3. Instruksi penarikan Fisik Emas batangan yang dilakukan oleh Pemilik Rekening, akan dikenakan biaya sertifikat atau biaya ongkos cetak sesuai dengan jumlah pecahan gram yang ingin dicetak dan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  4. Instruksi  penarikan  Fisik  Emas  akan  diproses oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA setelah  Pemilik  Rekening telah memenuhi kewajiban pelunasan biaya sertifikat atau biaya ongkos cetak sesuai dengan instruksi cetak emas.
  5. Titip Emas  yang  telah  diinstruksikan  untuk  dicetak,  akan  diserahkan  kepada  Pemilik Rekening  dengan  jangka  waktu  yang  ditetapkan  oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.  Apabila,  tidak  diambil dalam  jangka  waktu  yang  ditetapkan, maka  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak  untuk  mengenakan biaya administrasi kepada Pemilik Rekening.
  6. Maksimal emas yang dicetak setiap harinya adalah 5 (lima) keping untuk satu Pemilik Rekening.

PASAL 6

HARGA DAN BIAYA

  1. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA menetapkan Harga Jual iBank Lite dan Harga Beli iBank Lite dan dapat diubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kebijakan Harga Yang ditentukan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  2. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak   untuk   membatasi   jumlah   transaksi  yang   dilakukan   oleh   Pemilik Rekening dengan pertimbangan tertentu.
  3. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak untuk menambahkan atau mengurangi biaya saat transaksi Pembelian Emas, Penjualan Emas, dan penarikan Fisik Emas di iBank Lite.
  4. Pemilik  Rekening  dengan  ini  memberi  kuasa  dan  wewenang  kepada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA untuk membebani Rekening Pemilik Rekening dengan biaya atas transaksi yang telah dilakukan oleh Pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pemilik   Rekening   dengan   ini   sepakat   memberikan   kuasa   kepada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  untuk melakukan pembelian kembali atas emas Pemilik Rekening sebesar biaya yang akan dibebankan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  6. Biaya  yang  dibebankan  kepada  Pemilik  Rekening  terkait dengan  transaksi Titip dan Kelola Emas:
  1. Ketentuan mengenai besaran biaya transaksi yang dibebankan kepada Pemilik Rekening, dapat berubah sewaktu-waktu dan sepenuhnya ditentukan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.

PASAL 7

PENUTUPAN DAN PEMBLOKIRAN

  1. Pemilik  Rekening  berhak  meminta  pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA untuk  memblokir  sementara waktu dan/atau menutup Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
  2. instruksi pencabutan Pemblokiran Rekening harus dilakukan secara tertulis oleh Pemilik Rekening dan berdasarkan ketentuan Perjanjian ini, yang disampaikan melalui email layanan pelanggan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  3. Penutupan Rekening oleh Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik Rekening dilakukan apabila Pemilik Rekening atau ahli waris Pemilik Rekening:
    • Mencetak seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening; dan/atau;
    • Menjual kembali seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA; atau
    • Meninggal dunia bagi Pemilik Rekening orang pribadi;
    • Likuidasi bagi Pemilik Rekening Badan; dan
    • Apabila pemilik rekening terbukti tidak aktif selama waktu yang sudah ditentukan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  4. Dalam hal Pemilik Rekening meninggal dunia atau likuidasi, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Pemilik Rekening atau likuidator Pemilik Rekening melalui pemberitahuan tertulis dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disampaikan melalui email layanan pelanggan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA, dengan melampiíkan dokumen- dokumen yaitu:
    • KTP Ahli waris/likuidator;
    • Kartu Keluarga;
    • Surat Keterangan waris yang dibuat oleh pihak yang berwenang;
    • Surat Kematian Pemilik Rekening yang meninggal dunia yang dibuat oleh pihak yang berwenang;
    • Surat Penetapan Pengadilan (bagi likuidator/wali dari Ahli waris yang masih dibawah umur).
  5. Dalam hal terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan terhalangnya Pemilik Rekening untuk melakukan suatu perbuatan hukum, maka paía pihak harus berkonsultasi untuk menyelesaikan peímasalahan tersebut.
  6. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak   melakukan   penutupan   rekening  apabila   Pemilik   Rekening   tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
  7. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan Pemblokiran dan/atau menutup Rekening dalam kondisi, termasuk namun tidak terbatas pada:

 

PASAL 8 

KEWAJIBAN PEMILIK REKENING

  1. Apabila   dari  hasil   penjualan   emas  milik  Pemilik   Rekening   kepada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA tidak mencukupi untuk membayar biaya fasilitas titipan di mana biaya tersebut adalah kewajiban Pemilik Rekening, maka PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA akan melakukan penutupan Rekening secara otomatis.
  2. Pemilik Rekening berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dengan diseítai dokumen pendukung yang sah jika terjadi Perubahan data Pemilik Rekening. Perubahan Ini berlaku sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan baik oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.  Setiap  kerugian yang  diakibatkan  oleh  adanya  kelalaian  pemberitahuan Perubahan Data tersebut di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pemilik Rekening.
  3. Pemilik Rekening berkewajiban mengambil fisik emas yang telah dicetak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  4. Tunduk  pada  peraturan hukum  yang  berlaku  di  Wilayah  Republik  Indonesia  dan  tidak melakukan tindakan-tindakan yang beílawanan dengan hukum seperti namun tidak terbatas pada:
  5. Menggunakan Rekening untuk menampung/melakukan tindak kejahatan (Pasal 7 ayat 7);
  1. Pemilik Rekening dilarang memperjual belikan, menyewakan, memberikan akses login Rekening kepada Pihak lain untuk tujuan apapun. Dalam hal Rekening disalahgunakan oleh  pihak  ketiga  akibat  kelalaian  Pemilik  Rekening, maka  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA tidak  bertanggung jawab atas kerugian yang diderita.
  2. Pemilik Rekening wajib menyelesaikan proses verifikasi data seperti yang diminta saat proses Pembukaan  Rekening  (Pasal  2  ayat  2)  untuk  dapat  menggunakan  fitur-fitur sistem Aplikasi/Website iBank Lite secara keseluruhan.
     

PASAL 9 

CATATAN REKENING

  1. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA membuat  dan  menyediakan  catatan  atas  setiap  transaksi yang  terjadi pada Rekening.
  2. Apabila terdapat perbedaan saldo antara catatan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dengan catatan pada Aplikasi, maka Pemilik Rekening mengakui dan menyetujui kebenaran saldo yang telah dicatatkan oleh catatan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.
  3. Apabila  ada  kesalahan  pencatatan  oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA yang  mengakibatkan  bertambahnya atau  berkurangnya  saldo  rekening Titip Emas,  maka  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak  melakukan perbaikan pencatatan.
  4. Pemilik Rekening wajib mengembalikan emas yang telah dijual/dicetak yang berasal dari kesalahan  pencatatan  oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.  Dalam  hal  Pemilik  Rekening  tidak  melakukan pengembalian emas tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan kesalahan pencatatan oleh pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA pada sistem iBank Lite, maka PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  berhak   melakukan   pengurangan   saldo   yang   terdapat   dalam   Rekening.

PASAL 10

PEMILIK REKENING MENINGGAL DUNIA

  1. Khusus untuk Pemilik Rekening orang pribadi, apabila Pemilik Rekening meninggal dunia, maka Rekening akan ditutup berdasarkan permintaan ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian ini. Saldo pada Rekening akan diserahkan kepada ahli waris Pemilik Rekening yang sah sesuai ketentuan Perjanjian ini dan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
  2. Dengan dilakukannya penutupan rekening dan penyetoran saldo Pemilik Rekening yang meninggal   dunia   kepada  ahli  waris   Pemilik  Rekening, maka  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan sehubungan dengan hal ini.

PASAL 11

KEBIJAKAN DAN KETENTUAN

Pemilik Rekening dengan ini menyatakan tunduk dan patuh pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan  oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dari waktu  ke  waktu,  baik  yang  telah  ditetapkan  ataupun  yang  akan dibuat di kemudian hari, berkaitan dengan:

  1. administrasi dan operasional sistem Aplikasi/Website iBank Lite;
  2. Bentuk validasi/legalisasi yang dilakukan oleh sistem iBank Lite atas setiap transaksi;
  3. Tarif namun tidak terbatas pada harga dan biaya, berikut perhitungannya.

PASAL 12 

PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB

Pemilik Rekening dengan ini membebaskan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA , pejabat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan/atau karyawannya dari tanggung jawab PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA , tuntutan dan/atau gugatan hukum baik secara hukum Pidana, dan hukum Peídata dalam bentuk apapun, ganti kerugian berapapun dan/atau dari pihak manapun sehubungan dengan:

  1. pengurangan nilai emas yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia atau naik turunnya Harga Emas dan kerugian yang diakibatkan karena naik turunnya harga;
  2. Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, data yang terdapat dalam Kartu identitas diri dan/atau berikut dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA tersebut tidak benar atau dokumen fisiknya ternyata tidak asli;
  3. Segala  hal  atau  segala  sesuatu  yang  berada  di  luar kemampuan  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan Perjanjian ini dan/atau peraturan pemerintah lainnya yang berlaku di Indonesia baik yang berlaku saat ini maupun yang akan datang, kondisi Force Majeure, termasuk namun tidak terbatas pada, pemogokan, huru-hara, perang, perpecahan, keadaan darurat, bencana alam, situasi politik, kegagalan dalam peneíapan teknologi baru atau pada fasilitas komputer;
  4. Kesalahan pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dalam pencatatan Saldo Emas yang mengakibatkan kelebihan atau kekuíangan Saldo Emas di Rekening;
  5. Kerugian yang diderita Pemilik Rekening sebagai akibat dari penipuan dan/atau penyalahgunaan tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi Pemilik lainnya;
  6. kerugian yang diderita Pemilik Rekening karena kelalaian Pemilik Rekening untuk menjaga kerahasiaan informasi akun sehingga akun Pemilik Rekening digunakan oleh pihak lain selain Pemilik Rekening;
  7. kerugian yang dideíita Pemilik Rekening karena Pemilik Rekening mencoba menyalahgunakan akun iBank Lite dalam bentuk apapun;
  8. kerugian yang dideíita Pemilik Rekening karena kesalahan Pemilik Rekening saat menggunakan layanan transfer.

PASAL 13 

HAK INTELEKTUAL

 

  1. Segala hak cipta dan semua informasi yang dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual dalam Situs dan Aplikasi iBank Lite termasuk video, desain, teks, hasil pencarian, grafik, gambar, file suara dan informasi lainnya yang secara hukum dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual, serta pemilihan dan pengaturan dan penyusunan  informasi,  merupakan mutlak  milik  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan/atau  pemberi lisensinya, dan dilindungi oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk namun tidak terbatas kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  2. Pemilik Rekening tidak diperkenankan menggunakan, menyalin, memodifikasi, mengunggah ulang, atau mendistíibusikan semua hal yang material pada situs dan aplikasi iBank Lite.

 

PASAL 14

PERUBAHAN DAN PENYIMPANAN SYARAT DAN KETENTUAN

Pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak  sewaktu-waktu  mengadakan  perubahan,  penambahan,  atau pembaharuan atas Syarat Dan ketentuan pembukaan Rekening yang berlaku pada setiap jenis rekening dan/atau jenis produk dan/atau sistem yang digunakan. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA terlebih dahulu akan memberitahukan kepada Pemilik Rekening terkait perubahan, penambahan, atau pembaharuan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu-kesatuan dengan Perjanjian ini serta wajib dipatuhi sepenuhnya oleh Pemilik Rekening.

PASAL 15 

INFORMASI PEMILIK REKENING

  1. Keterangan atau  informasi yang  diberikan Pemilik  Rekening  kepada  pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA adalah mengikat Pemilik Rekening dan PT Emas Digital Global . Jika diperlukan, pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak setiap waktu meminta tambahan keterangan atau informasi mengenai Pemilik Rekening.
  2. Pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA tidak  bertanggung jawab  terhadap kerugian,  yang  terjadi dikaíenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimile, teleks atau yang disebabkan karenaketeílambatan/tidak  sampainya  surat-surat yang  dikirim  oleh  Pemilik  Rekening  kepada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA atau Surat yang dikirim oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA kepada Pemilik Rekening.
  3. Pemilik   Rekening   memberikan   wewenang   atau   kuasa   kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  untuk memberikan keterangan atau informasi serta salinan dokumen Pemilik Rekening kepada instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

PASAL 16

PERNYATAAN PEMILIK REKENING

Pemilik Rekening dengan ini menyatakan:

  1. Menyetujui untuk mengikatkan diri pada Syarat Dan ketentuan pembukaan Rekening;
  2. Menjamin  bahwa  informasi yang  telah  diberikan dan/atau  dituliskan  adalah  sebenar- benarnya;
  3. Bahwa   salinan   dokumen-dokumen   yang   disyaratkan   oleh   pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  telah diserahkan kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA secara lengkap;
  4. Menjamin kebenaran data pada sistem Aplikasi/Website iBank Lite setiap kali terjadi Perubahan pada data Pemilik Rekening;
  5. Memiliki kuasa dan wewenang untuk menandatangani formulir pembukaan Rekening dan melaksanakan Perjanjian ini;
  6. Bahwa  setiap  kuasa  yang  diberikan Pemilik  Rekening  kepada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA tidak  dapat dibatalkan atau beíakhií karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Peídata dan merupakan bagian yang tidak teípisah kan dari Perjanjian ini;
  7. Bahwa uang yang Pemilik Rekening pergunakan tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme;
  8. Apabila terdapat perbedaan saldo antara Aplikasi dengan saldo yang tercatat pada sistem administrasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA;
  9. Apabila pemilik rekening atas nama pribadi meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayaíkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan ketentuan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA;
  10. Membebaskan  pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dari seluruh tanggung  jawab  apabila  Pemilik  Rekening digugat oleh pihak ketiga, dikaíenakan oleh kelalaian Pemilik Rekening;
  11. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak  mengubah  ketentuan  dan/  atau  syarat-syarat yang  berkaitan  dengan tabungan  yang  mengikat  Pemilik  Rekening,  yang  akan  dibeíitahukan  terlebih  dahulu kepada Pemilik Rekening dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.

PASAL 17

HUKUM YANG BERLAKU DAN DOMISILI

  1. Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Segala hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Perjanjian ini akan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Mengenai  Perjanjian  ini  dan  segala  akibatnya,  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan  Pemilik  Rekening  setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Pengadilan Negeíi yang wewenangnya meliputi wilayah hukum Kantoí Pusat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.

PASAL 18 

KESELURUHAN PERJANJIAN

Perjanjian ini berikut ketentuan-ketentuan serta Lampiran yang tercantum di dalamnya merupakan keseluruhan Perjanjian antara PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan Pemilik Rekening mengenai peíihal yang disebutkan di dalamnya. Semua dokumen, janji-janji dan persetujuan sebelumnya, baik lisan, tertulis maupun lainnya, antaraPaía Pihak mengenai peíihal yang disebutkan dalam Perjanjian ini, dengan ini dibatalkan dan tidak akan mempengaruhi atau memodifikasi persyaratan atau kewajiban apapun yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, kecuali hal yang seíupa telah menjadi bagian dari Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, termasukketentuan-ketentuan dariAppendix- appendixnya. Appendix dalam Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini dan akan mengikat sepenuh nya kepada Paía Pihak. Jika terjadi ketidaksesuaian antara kalimat di dalam Pasal-Pasal dari Perjanjian ini dan Appendix-Appendix-nya, atau dalam hal adanya ketidaksesuaian antara ketentuan dan suatu hal tertentu dalam salah satu Appendix dengan   Appendix   lainnya,  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  dan   Pemilik   Rekening   harus   berkonsultasi   untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut.

PASAL 19 

PENUTUP

Dengan mengunduh, memasang, dan/atau menggunakan Aplikasi/Website iBank Lite (“Aplikasi“), anda setuju bahwa Pemilik Rekening telah membaca dan menerima dan menyetujui Perjanjian ini. Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu Perjanjian sah antara Pemilik Rekening dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dan layanan dan Aplikasi (sebagaimana didefinisikan di atas ini) berlaku pada kunjungan dan penggunaan Anda pada situs web kami di www.iBank Lite.co.id (“Situs Web“).

Dengan ini, Pemilik Rekening menyatakan telah menyadari sepenuhnya akan segala akibat hukum dari Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku serta menyatakan telah diberitahukan mengenai Perjanjian ini beserta Lampiran-Lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.

Silahkan membatalkan akun Anda (jika Anda telah mendaftar untuk Aplikasi) dan secara permanen menghapus aplikasi dari perangkat Anda jika Anda tidak setuju atau tidak ingin masuk ke dalam ketentuan Penggunaan.

 

Lampiran I

Beli Emas Suka-Suka APPS

 

  1. Definisi Beli Emas Suka-Suka APPS

Beli Emas Suka-Suka   adalah produk PT Emas Digital Global dalam bentuk mobile apps atau web apps yang digunakan sebagai instruksi Pemilik Rekening untuk melakukan transaksi baik untuk Pembelian, Penjualan, Penitipan dan penarikan Fisik Emas dengan kadar 24 karat.

 

  1. Ruang Lingkup Beli Emas Suka-Suka APPS

Pemilik Rekening itu sendiri adalah pihak pihak yang membuka Rekening dan/atau Titip Emas melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka dengan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Emas Digital Global, dan merupakan orang pribadi, Badan Hukum maupun Badan Usaha

 

III. Teknis transaksi pada Beli Emas Suka-Suka  APPS

Berat minimal  emas batangan  yang  dijual  kepada  Pemilik  Rekening  ditetapkan  oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA. Pembelian emas oleh Pemilik Rekening menggunakan Harga Beli yang ditetapkan oleh PT Emas Digital Global melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka.

Transaksi  Pembelian  emas  yang  dilakukan  oleh  Pemilik  Rekening  melalui  sistem  Beli  Emas Suka-Suka dan Pemilik Rekening wajib menyelesaikan pembayaran atas transaksi tersebut dalam tempo selambat-lambatnya 1 jam setelah transaksi dilakukan.

Dengan melakukan transaksi pembelian emas, maka Pemilik Rekening sudah menyatakan bahwa Pemilik Rekening setuju emas batangan yang dibeli melalui transaksi tersebut akan dititipkan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website  Beli  Emas Suka-Suka. Saldo  Titip Emas, langsung ditambahkan di Rekening setelah dana transaksi pembelian emas efektif di rekening bank PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA sesuai dengan nominal transaksi yang dilakukan.

Begitupun dengan berat minimal emas batangan yang dibeli dari Pemilik Rekening, ditetapkan oleh pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA. Penjualan oleh Pemilik Rekening menggunakan Harga Jual yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA. Penjualan Emas akan dilakukan dengan mengurangi saldo Titip Emas Pemilik Rekening yang dititipkan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka. Dana hasil Penjualan Emas akan ditransfer ke Rekening Bank yang terdaftar di sistem Beli Emas Suka-Suka paling lambat 2×24 pada Hari Kerja.

  1. Pembelian Emas dan Beli Emas Suka-Suka APPS

Pembelian Emas adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui Aplikasi/Website  Beli  Emas  Suka-Suka,  yang  dimana  pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melakukan  Penjualan Titip Emas kepada Pemilik Rekening, ketentuan Pembelian Emas adalah sebagai berikut:

  1. Berat minimal emas batangan yang dijual kepada Pemilik Rekening ditetapkan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA;
  2. Pembelian  Emas  menggunakan  Harga Beli  yang  ditetapkan  oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka;
  3. Harga Beli  Titip Emas  kepada  Pemilik  Rekening  ditetapkan  oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka;
  4. Transaksi  Pembelian  Emas  dilakukan  oleh  Pemilik  Rekening  melalui  sistem  Beli Emas Suka-Suka dan Pemilik Rekening wajib untuk menyelesaikan pembayaran atas transaksi tersebut dalam tempo selambat-lambatnya 1 Jam setelah transaksi dilakukan;
  5. Pemilik  Rekening  diharuskan  melakukan  verifikasi KTP  sebelum  melakukan  transaksi Pembelian Emas;
  6. Pemilik Rekening setuju bahwa emas batangan yang dibeli melalui transaksi Pembelian Emas  akan  dititipkan  pada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui  sistem  Aplikasi/Website  Beli  Emas Suka- Suka ;
  7. Saldo   Titip  Emas   langsung   ditambahkan   di   Rekening   setelah   dana   transaksi Pembelian Emas efektif di rekening Bank Beli Emas Suka-Suka sesuai dengan nominal transaksi yang dilakukan.

transaksi  Pembelian  Emas  dapat  dihentikan  sementara oleh  pihak  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA,  sesuai  dengan ketentuan pada Pasal 7 Perjanjian ini.

  1. Penjualan Emas pada Beli Emas Suka-Suka  APPS

Penjualan Emas adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Rekening melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka , dimana pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melakukan Pembelian Kembali Titip Emas yang dimiliki Pemilik Rekening, ketentuan Penjualan Emas adalah sebagai berikut:

 

  1. Berat minimal emas batangan yang dibeli dari Pemilik rekening ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka ;
  2. Penjualan Emas menggunakan Harga Beli yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka ;
  3. Harga Beli Titip Emas dari Pemilik Rekening ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka ;
  4. Penjualan   Emas   akan   dilakukan   dengan   mengurangi   saldo   Titip  Emas   Pemilik Rekening yang dititipkan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka- Suka ;
  5. Dana hasil Penjualan Emas akan ditransfer ke Rekening Bank yang terdaftar di sistem Beli Emas Suka-Suka paling lambat 1×24 pada Hari Kerja; dan
  6. Pemilik Rekening wajib melengkapi proses verifikasi data yang dilakukan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA sebelum  melakukan  Penjualan  Emas.  Apabila  proses verifikasi data  belum  selesai,  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA berhak menunda proses Penjualan Emas.

transaksi Penjualan Emas dapat dihentikan sementaraoleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 Perjanjian.

  1. Titip Emas dan Beli Emas Suka-Suka APPS

Titip Emas adalah mekanisme produk Beli Emas Suka-Suka dimana Pemilik Rekening menitipkan emas yang dibeli lewat Pembelian Emas melalui Aplikasi/Website Beli Emas Suka- Suka.

 

VII. Lingkup Titip Emas pada Beli Emas Suka-Suka  APPS

Saldo Titip Emas adalah akumulasi semua Pembelian dan Penjualan Emas dalam suatu waktu tertentu, setelah dipeíhitungkan juga dengan aktivitas transfer, penarikan Fisik, dan biaya-biaya. Pemilik Rekening sepakat untuk menitipkan emas yang sudah dibeli melalui transaksi Pembelian Emas berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.

 

VIII. Teknis Titip Emas pada Beli Emas Suka-Suka APPS

Pemilik    Rekening    yang    sepakat    menitipkan    emas    kepada    PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA  melalui    sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka dapat mencetak saldo titipannya menjadi emas batangan saat jumlah saldo yang dititipkan sudah memenuhi Syarat Dan ketentuan yang ditentukan. Saldo minimum untuk fasilitas penitipan emas seberat 0,1 gram.

Pemilik Rekening juga dapat melakukan penarikan Fisik Emas sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 pada Perjanjian ini.

 

  1. Jangka Waktu Titip Emas pada Beli Emas Suka-Suka APPS

Jangka waktu yang diberikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA untuk pemilik rekening adalah 12 (dua belas) bulan atau jangka waktu yang ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan.

Pemilik Rekening dapat melakukan penjualan emas yang dititipkan kapan saja dengan Harga Yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka.

Jangka waktu tersebut akan dipeípanjang kembali secara otomatis sampai dengan instruksi penutupan rekening oleh pemilik. Untuk mengakhiri periode Titip Emas, pemilik rekening harus menginformasikan  kepada  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dengan  menggunakan  instruksi  penutupan  rekening dan menyetujui Syarat Dan ketentuan yang berlaku.

LAMPIRAN II

Layanan transfer

  1. Definisi Layanan transfer

Transfer  adalah  bentuk  jasa  yang  diberikan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA atas  permintaan nasabah  untuk mengiíimkan atau memindahkan emas kepada Pemilik Rekening lain. Pengiriman atau Pemindahan emas tersebut dapat dilakukan dari Rekening satu ke Rekening lainnya.

 

  1. Lingkup Layanan transfer

Dengan membuka sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka , maka Pemilik Rekening yang melakukan  transfer  sepakat  untuk  melakukan  transaksi transfer berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.

Pemilik rekening juga dapat memindahkan saldo titipan emas yang dimiliki kepada pihak lain (pemilik rekening lain) dengan instruksi transfer melalui sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka .

III. Teknis Layanan transfer

  1. Instruksi  transfer  dapat  dilakukan  melalui  sistem  Aplikasi/  Website  Beli  Emas Suka-Suka .
  2. Pemilik Rekening dapat melakukan transaksi dengan mengirimkan saldo emas nya kepada Pemilik Rekening lainnya.
  3. Pemilik  Rekening  diharuskan  untuk  melakukan  verifikasi menggunakan  KTP  terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan layanan transfer Beli Emas Suka-Suka .
  4. Apabila Pemilik Rekening sudah melakukan pemindahan saldo emas, maka Pemilik Rekening tidak dapat menarik kembali emas yang sudah ditransfer.
  5. Dalam   hal   Pemilik   Rekening   melakukan   kesalahan   transfer,  maka  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA tidak bertanggung jawab atas kelalaian Pemilik Rekening tersebut.

LAMPIRAN III

Layanan Cetak Emas

  1. Definisi Layanan Cetak Emas

Cetak Emas  adalah  bentuk  jasa  yang  diberikan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA atas  permintaan nasabah untuk melakukan penarikan fisik emas melalui aplikasi Beli Suka-Suka. Penarikan Fisik Emas batangan yang dilakukan oleh Pemilik Rekening, akan dikenakan biaya sertifikat atau biaya ongkos cetak sesuai dengan jumlah pecahan gram yang ingin dicetak dan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.

  1. Lingkup Layanan Cetak Emas

Dengan membuka sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka , maka Pemilik Rekening yang melakukan  permintaan penarikan emas  sepakat  untuk  melakukan  transaksi cetak emas berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA.

III. Teknis Layanan Cetak Emas

  1. Instruksi  cetak emas  dapat  dilakukan  melalui  sistem  Aplikasi/  Website Beli Emas Suka-Suka .
  2. Pemilik Rekening dapat memilih metode pengambilan emas sesuai dengan layanan yang ada di aplikasi iBank Lite.
  3. Pemilik  Rekening  diharuskan  untuk  melakukan  verifikasi menggunakan  KTP  terlebih dahulu sebelum bisa menggunakan layanan Cetak Emas Suka-Suka .
  4. Apabila Pemilik Rekening memilih metode pengambilan emas dengan cara pengiriman, ongkos cetak dan kirim sudah termasuk layanan asuransi dari pihak penyelenggara jasa expedisi.
  5. Cara pengambilan emas secara langsung ke kantor iBank Lite dibutuhkan dokumen KTP pemilik rekening untuk keperluan verifikasi atau surat kuasa apabila pengambilan emas diwakilkan oleh orang lain.

LAMPIRAN IV

Saldo Emas Beli Suka-Suka

  1. Definisi Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka

Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka adalah nominal emas  yang pengguna miliki pada akun pengguna dan dapat digunakan untuk semua transaksi pada aplikasi Beli Emas Suka-Suka .

  1. Ketentuan Umum Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka
  1. Pengguna terlebih dahulu harus membuat akun pada aplikasi Beli Emas Suka-Suka App.
  2. Setiap 1 (satu) akun pengguna Beli Emas Suka-Suka hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) Saldo emas Beli Emas Suka-Suka .
  3. Pengguna dapat menambahkan Saldo emas pada Beli Emas Suka-Suka App dengan cara sebagai berikut :
    1. Klik beli pada aplikasi Beli Emas Suka-Suka
    2. Pilih ‘gram atau rupiah’
    3. Kemudian masukan nominal yang hendak ditambahkan pada Saldo Emas
    4. Pilih metode pembayaran pada opsi yang tersedia
    5. Selesaikan pembayaran
    6. Saldo akan otomatis terisi dan ditambahkan pada Akun Pengguna
  1. Pengguna dapat menggunakan saldo tersebut untuk melakukan layanan transaksi jual- cetak emas yang tersedia pada aplikasi Beli Emas Suka-Suka App.

 

III. PEMBLOKIRAN SALDO EMAS

  1. Dalam hal Beli Emas Suka-Suka berhak untuk memblokir Saldo Beli Emas Suka- Suka App milik Pengguna secara sepihak baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu meliputi sebagai berikut :
    1. atas permintaan otoritas Negara Atau otoritas penegak hukum yang berwenang; atau
    2. apabila Pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App; atau
    3. apabila Pengguna memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan pada saat Registrasi Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App ; atau
    4. apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App untuk kegiatan yang melanggar hukum.
  2. Pembukaan blokir untuk mengaktifkan kembali rekening Saldo Emas Beli Emas Suka- Suka App yang disebabkan oleh hal-hal pada bagian IV.1) butir a), b), & c) di atas dapat dilakukan oleh Pengguna mengikuti ketentuan-ketentuan berikut:
    1. Rekening Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App tidak/belum terblokir secara permanen;
    2. Apabila Pengguna mengalami kendala pada proses penggantian PIN, Pengguna disarankan untuk menghubungi Call Center Beli Emas Suka-Suka atau email ke info@iBank Lite.co.id namun persetujuan atas pembukaan blokir tetap menjadi kebijaksanaan Beli Emas Suka-Suka .
  1. PENUTUPAN SALDO EMAS
  1. Pengguna dapat mengajukan permohonan penutupan rekening Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App melalui Call Center Beli Emas Suka-Suka atau email ke info@iBank Lite.co.id yang ditunjuk.
  2. Ketentuan mengenai permohonan penutupan rekening Saldo Emas mengacu kepada kebijakan Beli Emas Suka-Suka yang berlaku.
  3. Rekening Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App yang telah ditutup secara permanen tidak dapat diaktifkan kembali dan Pengguna tidak dapat mengakses layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App.

 

  1. INFORMASI & KELUHAN
  1. Pengguna dapat mengajukan pertanyaan seputar layanan Saldo Emas Beli Emas Suka- Suka  maupun keluhan atau sengketa (dispute) atas transaksi dengan menghubungi Call Center di nomor 08117570057  atau melalui email ke info@iBank Lite.co.id
  2. Pengguna dapat juga melihat informasi-informasi mengenai penggunaan layanan Saldo Emas beserta promosi-promosi teíkini secara langsung pada Beli Emas Suka-Suka App atau pada website Beli Emas Suka-Suka di www.iBank Lite.co.id
  3. Terhadap   permasalahan   Pengguna   maka   Pengguna   dapat   menyampaikan   keluhan melalui menghubungi Call Center di nomor 0811-7570-057 atau melalui email ke info@iBank Lite.co.id

 

  1. BATAS PERTANGGUNGJAWABAN
  1. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data Pengguna, Pengguna wajib mengingat dan menjaga kerahasiaan informasi data Pengguna yang dimilikinya (antara lain namun tidak terbatas pada informasi akun yang digunakan, jawaban dari pertanyaan rahasia yang didaftarkan untuk kegunaan penggantian PIN, PIN atau data lainnya yang diberikan oleh  Pengguna/diterima  oleh  Pengguna  terkait untuk  pelaksanaan  transaksi)  maupun segala aktivitas/transaksi yang terjadi/dilakukan oleh Pengguna dan tidak memberitahukannya kepada pihak manapun. Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan resiko yang timbul sehubungan dengan kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan informasi data akun yang dimilikinya.
  2. Pengguna wajib menjaga informasi akun dan nomor handphone alternatif miliknya dari antara lain kehilangan/kerusakan, mencegah agar informasi akun miliknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain/dipalsukan. Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui Beli Emas Suka-Suka tidak dapat dimintai pertanggung jawaban oleh Pengguna dan atau pihak manapun atas hal-hal yang terjadi di luar kesalahan dan atau kelalaian Beli Emas Suka-Suka, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1. Kehilangan   atau   kerusakan   handphone/Smartphone/Telepon 
    2. Telekomunikasi, maupun informasi akun;
    3. Segala kerugian sebagai akibat dari penggunaan Beli Emas Suka-Suka App yang terindikasi melanggar hukum dan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang;
    4. Segala kerugian dan atau kerusakan karena tidak beroperasinya dan atau terdapat gangguan yang terkait Force Majeure seperti yang tertera pada Pasal 21.
  3. Apabila Pengguna kehilangan Smartphone, baik karena dicuri, hilang, atau sebab apapun, Pengguna wajib Segera menghubungi Call Center Beli Emas Suka-Suka untuk dapat Segera dilakukan Pemblokiran Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka . Pengguna dengan ini membebaskan dan melepaskan Beli Emas Suka-Suka dari segala resiko dan akibat yang dialami oleh Pengguna sehubungan dengan kehilangan informasi akun tersebut maupun kelalaian Pengguna dalam memenuhi ketentuan ayat ini dan karenanya hal tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pengguna
  4. Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui Beli Emas Suka-Suka App merupakan aplikasi milik Beli Emas Suka-Suka sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan karenanya penggunaan layanan yang terdapat pada aplikasi Beli Emas Suka-Suka ini tidak dapat dianggap sebagai pengalihan hak kepemilikan kepada Pengguna.
  5. Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui penggunaan layanan Beli Emas Suka- Suka ini tunduk tapi tidak terbatas pada Syarat Dan Ketentuan Penggunaan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka ini, maupun ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu tentang Saldo Rekening dan/atau peraturan-peraturan terkait lainnya.
  6. Beli Emas Suka-Suka atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menolak pengajuan pendaftaran layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka oleh Pengguna tanpa menginformasikan alasan ataupun penyebab ditolaknya pengajuan tersebut.
  7. Pengguna dengan ini wajib melakukan pengecekan dan memastikan segala informasi data yang diinput pada saat melakukan transaksi adalah benar. Oleh karenanya, Pengguna membebaskan dan melepaskan Beli Emas Suka-Suka dari segala tuntutan, gugatan dan /atau ganti kerugian dari Pengguna maupun pihak manapun dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan kelalaian Pengguna memenuhi ketentuan ayat ini.
  8. Apabila transaksi telah selesai, Pengguna dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa transaksi “TIDAK DAPAT”  dibatalkan  dengan  alasan  apapun  dan  transaksi  akan  tetap diproses sesuai dengan informasi data yang telah di-input oleh Pengguna.
  9. Pengguna dapat dikenakan biaya-biaya tertentu terkait dengan penggunaan layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka kepada Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku diBeli Emas Suka-Suka, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transaksi, biaya short message service (SMS), dan biaya lainnya yang akan diinformasikan kepada Pengguna melalui media komunikasi yang digunakan untuk produk Beli Emas Suka-Suka
  10. Penggunaan layanan aplikasi Beli Emas Suka-Suka menggunakan fasilitas layanan data, oleh karenanya Pengguna akan dikenakan tarif akses data yang fasilitas, biaya dan ketentuan penggunaannya diatur oleh operator selular yang digunakan oleh Pengguna.
  11. Dalam hal terjadi gangguan teknis pada jaringan (network) atau sedang dilakukannya peningkatan, perubahan, perbaikan dan atau pemeliharaan jaringan (network) yang mengakibatkan terganggunya layanan Beli Emas Suka-Suka App, maka Beli Emas Suka-Suka akan melakukan penanganan dan perbaikan Segera atau maksimum dalam 1 (satu) Hari Kerja dan dalam hal ini Pengguna akan menerima notifikasi dari Beli Emas Suka-Suka atas terganggunya layanan tersebut.
  12. Dalam hal terjadinya kesalahan sistem oleh sebab apapun yang mengakibatkan terganggunya layanan Beli Emas Suka-Suka App atau kesalahan pelaksanaan atas layanan atau transaksi Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka yang bukan disebabkan oleh Pengguna, maka Beli Emas Suka-Suka akan melakukan perbaikan secepatnya atas kesalahan tersebut dalam 1 (satu) Hari Kerja atau maksimum dalam 3 (tiga) Hari Kerja sejak ditemukannya kesalahan tersebut.

VII. Force Majeure

Tidak dilaksanakannya  atau  tertundanya  pelaksanaan  sebagian  atau  keseluruhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App ini oleh Beli Emas Suka-Suka, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App apabila hal tersebut terjadi karena keadaan diluar kendali Beli Emas Suka-Suka (Force Majeure), termasuk tapi tidak terbatas pada: (a)bencana  alam,  (b)  peristiwa kebakaran,  pemogokan,  perang,  huru-hara,  pemberontakan atau tindakan militer lainnya, (c) tindakan pihak/instansi yang berwenang yang mempengaruhi kelangsungan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, (d) tindakan pihak ketiga yang menyebabkan Beli Emas Suka-Suka tidak dapat memberikan jasa telekomunikasi, dan (e) adanya keputusan atau Perubahan Keputusan yang berdampak pada pelaksanaan layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App ini, termasuk diantaranya Perubahan Pemberlakuan tarif kepada Pengguna.

VIII. PERNYATAAN & JAMINAN

  1. Sehubungan  dengan  pelaksanaan  transaksi  yang  dilakukannya,  Pengguna  dengan  ini menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penggunaan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App ini termasuk syarat dan ketentuan lainnya yang disediakan oleh Beli Emas Suka-Suka atau oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Beli Emas Suka-Suka dalam penyelenggaraan layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App mengenai penggunaan fitur baru atau penggunaan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App melalui sarana pihak ketiga tersebut.
  2. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap informasi akun dan nomor handphone alternatif yang berada di bawah penguasaannya dan kerahasiaan informasi data miliknya terkait untuk penggunaan layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App.
  3. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala penggunaan layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap resiko dan/atau kerugian yang muncul apabila terjadi penyalahgunaan oleh Pengguna dan/atau pihak ketiga yang didasarkan oleh alasan dan/atau sebab apapun sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka App.
  4. Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya menjaga keamanan data informasi pribadi, perangkat elektronik/ telepon genggam dan koneksi internet dari kejahatan cyber phising, virus, trojan, malware yang berakibat pada penipuan, kerugian atau kerusakan termasuk namun tidak terbatas pada cyberbullying dan terorisme, dan oleh karenanya(i) Pengguna wajib memastikan keabsahan laman web yang dikunjungi; (ii) Pengguna disaíankan menggunakan antivirus yang berlisensi; (iii) Pengguna senantiasa beíhati-hati dalam menggunakan koneksi internet umum (public wifi access); dan (iv) Pengguna disaíankan untuk mengganti PIN akses ke layanan Saldo Emas Beli Emas Suka-Suka   App secara berkala. Pengguna dapat memperoleh informasi-informasi lebih lanjut dan teíkini pada laman web Kementíian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia https://www.kominfo.go.id.
  5. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan/diisi pada saat Pengguna melakukan registrasi/pendaftaran adalah benar/akuíat dan lengkap dan memastikan bahwa informasi yang diberikan tersebut akan selalu up to date.
  6. Segala dokumen yang telah diserahkan kepada Beli Emas Suka-Suka baik berupa hardcopy maupun softcopy akan didokumentasikan oleh Beli Emas Suka-Suka dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
  7. Pengguna setuju untuk membebaskan dan melepaskan Beli Emas Suka-Suka dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian Pengguna dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.

LAMPIRAN V

TPPU, Korupsi Dan Terorisme

Dengan membuka Rekening di sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka , Pemilik Rekening menjamin bahwa uang yang digunakan dalam transaksi di sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka buat bersumberataupun dipeíuntukan untuk:

menurut peraturan Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana  Pencucian  Uang  (“UU  TPPU”),  yang  dimaksud  dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang/dana atau kekayaan hasil suatu tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 tahun     1999     tentang     Pemberantasan   Tindak    Pidana     Korupsi   (“UU     Tipikor”),     yang dimaksud dengan Korupsi Adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan.

menurut peraturan Undang-Undang No.5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme(“UU Terorisme”), yang dimaksud dengan Terorisme adalah perbuatan yang  menggunakan  kekerasan atau  ancaman  kekerasan yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Apabila Pemilik Rekening terindikasi/ terbukti melakukan tindakan diatas maka pihak Beli Emas Suka-Suka berhak: Dalam hal ini apabila Pemilik Rekening terbukti melakukan tindakan pelanggaran diatas maka pihak Beli Emas Suka-Suka berhak melakukan:

  1. Pemblokiran harta kekayaan (yang diatur dalam Pasal 32 UU TPPU). Nilai atau besarnya harta kekayaan yang diblokir adalah senilai atau sebesar harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dalam hal dana dalam suatu rekening jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diketahui atau patut diduga berasal ditindak pidana, maka yang diblokir hanya sebesar dana yang ada dalam rekening dimaksud pada saat Pemblokiran. Sebaliknya, apabila dana yang ada dalam rekening lebih besar dari nilai yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, maka yang diblokir hanya sebesar dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
  2. Permintaan Keterangan (yang diatur dalam Pasal 33 UU TPPU).
  3. Melakukan Penyitaan Dana dalam Rekening dana yang disita tetap berada dalam rekening yang bersangkutan (tempat dilakukannya Pemblokiran) dengan status barang sitaan atas nama penyidik atau pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Keputusan Bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia No.KEP-126/JA/11/1997, No.KEP/10/IX/1997, No.30/KEP/GBI tanggal 6 November 1997 tentang kerjasama Penanganan Kasus Tindak Pidana Dibidang Perbankan.

Dalam hal Pemilik Rekening dituntut ataupun digugat terkait dengan tindakan-tindakan tersebut diatas, maka Pemilik Rekening membebaskan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dari segala tuntutan dan pertanggungjawabannya.

Lampiran VI

Electronic Know Your Customer (eKYC)

  1. Definisi eKYC

Electíonic Know Your Customer (eKYC)adalah prosedur untuk mengidentifikasi dan melakukan verifikasi identitas pelanggan secara digital atau online.

  1. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client) eKYC

Sesuai dengan peraturan mengenai Prinsip Mengenal Pemilik Rekening sebagaimana dimuat dalam peraturan OJK POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang  dan  Pencegahan  Pendanaan  Terorisme di  Sektor Jasa  Keuangan  oleh  Penyedia  Jasa Keuangan di Sektor Modal, dengan mengajukan dan mengisi formulir Pembukaan Rekening, maka Pemilik Rekening setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak. Yang menerima manfaat dalam hal Pemilik Rekening bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pemilik Rekening dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan rekening, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
  2. memberikan  kuasa  kepada  pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dalam  hal  diperlukannya  penelusuían  data Pemilik  Rekening.  termasuk menghubungi  pihak-pihak  yang  terkait dengan  Pemilik Rekening, memeriksa catatan transaksi Pemilik Rekening di luar sistem Aplikasi/Website Beli Emas Suka-Suka dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu terkait Pemilik Rekening.
  3. Bersedia melakukan wawancara secara tatap muka apabila melakukan transaksi dengan minimal jumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Dalam hal Pemilik Rekening dituntut ataupun digugat terkait dengan tindakannya yang melanggar ketentuan  dari POJK  No.  12/POJK.01/2017,  Pemilik  Rekening  membebaskan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dari segala tuntutan dan pertanggung jawabannya.

III. Prosedur Penerimaan Pemilik Rekening eKYC

  1. Prosedur Penerimaan Pemilik Rekening perorangan:
    1. Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA sekurang-kurangnya memuat informasi:
  1. Nama, tempat dan tanggal lahir, alamat serta kewarganegaraan yang dibuktikan  dengan  Kartu  tanda Penduduk  (KTP),  Surat  Izin  Mengemudi (SIM) atau Paspor dan dilengkapi dengan informasi mengenai alamat tinggal tetap apabila berbeda dengan yang tertera dalam dokumen. Khusus warga Negara Asing (WNA) selain Paspor dibuktikan dengan Kartu Ijin Menetap Sementara(KIMS/KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  2. Alamat dan nomor telepon tempat bekerja yang dilengkapi dengan keterangan mengenai kegiatan usaha perusahaan/instansi tempat bekerja;
  3. Keterangan Mengenai pekerjaan/jabatan dan penghasilan calon Pemilik Rekening. Dalam hal calon Pemilik Rekening tidak memiliki pekerjaan, maka data yang diperlukan adalah sumber pendapatan;
  4. Keterangan Mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana;
  5. Spesimen tanda tangan.
    1. Apabila  diperlukan pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dapat  meminta  informasi lain  antara lain berupa major credit, identitas pemberi kerja dan calon Pemilik Rekening, rekening telepon dan rekening listrik.
  1. perusahaan yang tergolong Usaha kecil
    1. Pengisian  formulir  standar yang  ditetapkan  oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
  1. Apabila  diperlukan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA dapat  meminta  dokumen  lain  misalnya  laporan keuangan calon Pemilik Rekening atau keterangan mengenai pelanggan utamanya.
  1. perusahaan yang tidak tergolong Usaha Kecil.
  1. Pengisian formulir standar yang ditetapkan oleh  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
  1. persetujuan oleh pihak yang berwenang termasuk pejabat khusus yang menangani Pemilik Rekening perusahaan yang dianggap mempunyai bidang usaha resiko tinggi atau yang dimiliki oleh penyelenggara negara.
  1. Prosedur Identifikasi dan verifikasi eKYC

berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh calon Pemilik Rekening, pihak PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA wajib melakukan identifikasi dan verifikasi baik terhadap Pemilik Rekening perorangan maupun perusahaan.

  1.  Pemilik Rekening perorangan
  1. Prosedur persetujuan Penerimaan Calon Pemilik Rekening eKYC
  1. persetujuan diberikan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA sesuai dengan jenjang kewenangan yang ditetapkan setelah meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen calon Pemilik Rekening.
  2. persetujuan terhadap Penerimaan calon Pemilik Rekening yang tergolong dalam high risk countries,  high  risk business  dan  high  risk customer  diberikan oleh  PT Emas Digital Global yang memiliki kewenangan satu tingkat lebih tinggi dari pejabat yang berwenang dalam memberikan persetujuan Penerimaan non high risk customer.

Lampiran VII

Biaya Titip Emas

  1. Definisi Biaya Titip Emas

Biaya titip emas adalah biaya atas saldo emas yang tersimpan simpan di aplikasi Beli Emas Suka Suka untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun.

  1. Ketentuan Umum Biaya Titip Emas

Lampiran VIII

Biaya Dorman

  1. Definisi Biaya Dorman

Biaya dorman adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan karena tidak adanya transaksi beli emas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

  1. Ketentuan Umum Biaya Dorman