Akad Salam dalam Jual-Beli Emas (Logam Mulia)

Rujukan

Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) Nomor: 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang “Jual Beli Salam”, memutuskan bahwa Akad Salam adalah transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.

Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 mengenai “Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai”, memutuskan bahwa jual-beli emas secara tidak tunai diperbolehkan karena emas bukan merupakan alat tukar (uang) di Indonesia, sehingga diperlakukan layaknya seperti barang biasa. Dan emas yang dibeli dengan tidak tunai tersebut dapat dijadikan jaminan.

Isi Akad

Pihak Pertama (Tamasia) dengan Pihak Kedua (Pelanggan) setuju untuk melakukan akad jual-beli emas (logam mulia) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada dalam pasal-pasal berikut di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan:

1. Akad jual-beli emas (logam mulia) yang digunakan adalah Salam, dimana Tamasia membeli emas (logam mulia) sesuai dengan keinginan dan yang telah diangsur pelanggan, lalu menjual kepada Pelanggan dengan menampilkan harga pokok beserta margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak.

2. Akad ini mengikat kedua belah pihak antara Tamasia dan Pelanggan yang menyetujui akad saat mengajukan proses pembelian, diikuti oleh pemberian OTP (One Time Password) yang dikirimkan melalui sms Pelanggan sebagai konfirmasi pembelian kepada Tamasia atau Reseller sebagai perpanjangan tangan Tamasia.

3. Tamasia wajib memberi tahu harga publish pembelian emas (logam mulia) di Antam beserta margin keuntungan yang didapat.

4. Tamasia menanggung risiko-risiko berupa perubahan harga, penyimpanan emas, dan pengiriman emas (logam mulia) sampai berakhirnya akad ini.

5. Akad Salam berakhir jika Pelanggan tidak dapat memenuhi salah satu dari dua hal di bawah ini, yaitu wanprestasi berupa:

6. Jika poin (5.2) terjadi, maka uang Pelanggan yang telah dibayarkan akan dikembalikan oleh Tamasia dikurangi dengan margin keuntungan dan biaya admin yang telah disepakati.

7. Barang jaminan dalam akad ini adalah emas (logam mulia) yang dibeli Pelanggan.

8. Pelanggan dapat mengubah jangka waktu angsuran dengan cara menghubungi customer service Tamasia di nomor 0811-8787945, mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku mengenai perubahan jangka waktu angsuran.

9. Jika Pelanggan telah selesai mengangsur pembayaran sesuai yang telah disepakati, maka pelanggan berhak mendapatkan emas (logam mulia) tersebut.

10. Pelanggan dapat menerima emas (logam mulia) yang telah selesai dibayar dengan dua cara:

11. Pelanggan wajib mentaati serta mematuhi segala isi perjanjian yang telah disepakati dan memberikan dokumen serta informasi yang jelas sesuai dengan data sebenarnya.

12. Tamasia berhak mengadakan pemeriksaan, evaluasi, teguran maupun peringatan kepada pelanggan yang menyimpang dari isi Akad.

13. Tamasia secara sepihak dapat memutuskan Akad jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pelanggan.

(Terakhir diperbarui pada tanggal 23 Maret 2018)